TATA TERTIB LABORATORIUM IPA
Definisi tata tertib menurut Adiwimarta dalam Prayoga (2000:14) adalah “peraturan-peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan”.
Menurut Meichati (1980: 151) “tata tertib adalah peraturan yang mengikat seseorang atau kelompok, guna menciptakan keamanan, ketentraman, orang tersebut atau sekelompok orang tersebut”.
Menurut Sugono dalam Kampus Pelajar (2003: 33) peraturan adalah "petujuk , kaidah dan ketentuan yang dibuat untuk mengetur".
Sementara menurut Kamaruzaman dalam Sujanto Bejo (2001: 54) peraturan adalah "sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang atau lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuandalam hidup bersama. peraturan juga berarti suatu tatanan yang bertujuan untuk menjadikan teratur secara struktur maupun sistematis dari suatu proses yang di jalani".
Jadi dapat disimpulkan bahwa tata tertib adalah peraturan-peraturan yang sudah disepakati oleh suatu lembaga yang harus ditaati oleh masyarakat, apabila dilanggar akan diberikan sanksi. Peraturan atau tata tertib yang berlaku secara luas, di taati, diterima, dan mengikat masyarakat pada umumnya disebut hukum. Hukum di buat oleh lembaga pemerintah dengan tujuan memberikan ketentraman dan rasa nyaman pada seluruh pengguna laboratorium IPA
No comments:
Post a Comment